Rapat Paripurna DPRD Bantaeng, Legislatif Setujui Ranperda Perubahan

    Rapat Paripurna DPRD Bantaeng, Legislatif Setujui Ranperda Perubahan

    BANTAENG - Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng setujui Ranperda Perubahan APBD menjadi Perda.

    Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan Pendapat Akhir Fraksi dan Penetapan Persetujuan Bersama antara legislatif dan eksekutif. Rabu (30/9/2020)

    Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bantaeng, Hamsyah Ahmad dan dihadiri oleh Bupati Bantaeng, DR Ilham Azikin. Hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, para anggota Dewan yang terhormat, serta para Kepala SKPD lingkup Pemkab Bantaeng baik yang hadir secara langsung maupun secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.

    Seluruh fraksi pada kesempatan itu memberi sedikit catatan dan rekomendasi bagi pemerintah daerah. Di antaranya seperti yang dikemukakan oleh fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Fraksi ini merekomendasikan agar Pemerintah Daerah melakukan langkah antisipasi dari semua stakeholder kepariwisataan atas kesiapan menerima wisatawan secara massif, khususnya di Hutan Pinus Rombeng. 

    Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mengapresiasi kinerja Bupati, Wabup dan jajaran eksekutif, dengan harapan agar Pemda memberlakukan pemetaan pendidikan, untuk memudahkan akses pendidikan bagi anak sekolah.  

    Bupati Bantaeng, DR Ilham Azikin dalam dalam sambutannya mengatakan bahwa persetujuan terhadap Ranperda Perubahan APBD ini merupakan wujud kesepahaman dan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif.

    "Hal ini menunjukkan semakin solid dan harmonisnya hubungan kebersamaan dalam tataran teknokrat dan politik dalam rangka mewujudkan pembangunan yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat Bantaeng, " ujar Bupati.  

    Bupati juga menjelaskan bahwa muatan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 adalah penyesuaian-penyesuaian atas adanya perubahan kebijakan dalam peraturan perundang-undangan untuk penanganan Pandemi Covid-19. Ada pula kebijakan pemerintah pusat terkait pengalokasian pendapatan dan belanja yang bersumber dari dana transfer pemerintah pusat. 

    "Sehingga mewajibkan pemerintah daerah untuk melakukan perubahan postur APBD untuk belanja yang diamanatkan dalam regulasi yang antara lain penanganan kesehatan masyarakat, penanganan dampak ekonomi dan jaring pengaman sosial, " jelas dia.(***)

    Bantaeng
    Ryawan Sulsel

    Ryawan Sulsel

    Artikel Sebelumnya

    Satu Kampung Terisolir di Bantaeng Sudah...

    Artikel Berikutnya

    Pemkab Bantaeng Bakal Kembangkan Perkebunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan

    Ikuti Kami