Terdapat Orator Tunawicara Saat Kejari Bantaeng Didemo, Aktivis: Ini Simbol

    Terdapat Orator Tunawicara Saat Kejari Bantaeng Didemo, Aktivis: Ini Simbol

    BANTAENG - Berangkat dari surat kejaksaan negeri (Kejari) Bantaeng dengan Nomor B-16/P417/Dek 3/08/2021 Lampiran hal pelaporan dengan penyalahgunaan wewenang, korupsi oleh Kepala Desa.

    Dimana surat dari Kejari Bantaeng tersebut ditujukan kepada Yusdanar Hakim, ketua DPD Pemuda lumbung informasi rakyat (LIRA) kabupaten Bantaeng, sebagai balasan dari surat bernomor 23-25 9-a/DPD-P-LIRA/VII/2021 Tanggal 27 juli 2021 yang dilayangkan pada tanggal 29 Juli 2021. Dimana pada poin surat laporan tersebut tercantum adanya indikasi korupsi yang dilakukan oleh Subhan, kepala Desa Pattalassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

    Dari isi surat tersebut, Pihak Kejari Bantaeng memastikan bahwa berdasarkan hasil pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. pada pokoknya belum ditemukan adanya indikasi dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud  perihal isi surat laporan LSM pemuda LIRA.. 

    Hal ini memicu Gabungan LSM Pemuda LIRA, aktivis, dan Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Pattallassang melakukan aksi turun ke jalan dengan membawakan 3 tuntutan yang intinya agar Kejari Bantaeng menindak lanjuti, dan memeriksa obyek laporan LSM, Pemuda dan masyarakat Desa Pattallassang.

    Dari selebaran yang dibacakan terdapat catatan kepala Desa pattalassang dianggap melabrak peraturan menteri Desa, PDTT dan Transmigrasi no 19 tahun 2017 dengan membeli tanah memakai Dana Desa (DD) terlebih dalam transaksi pembelian senilai 150 juta rupiah, Kades Pattalassang juga dinilai sepihak memotong harga tanah dari warga penjual senilai 40 juta rupiah dengan alasan tidak Jelas. Selain itu juga terdapat tulisan pada selebaran yang dibagikan bahwa kepala Desa pattalassang sudah beberapa kali dilaporkan oleh Pemuda, masyarakat Pattallassang sendiri maupun LSM.

    "Stop Persekongkolan Kejari Bantaeng dengan kepala desa terlapor", Teriak Yusdanar Hakim (Danar), Orator aksi Gabungan.

    Danar, juga mengaitkan bahwa dengan tidak adanya tindak lanjut dari beberapa laporan NGO maupun masyarakat sebagai penguatan opini adanya perselingkuhan kata Dia, dibalik Ngopi larut malam antara Kasi Intel Kejari Bantaeng dengan sejumlah kepala Desa pada tanggal 12 Juli 2021 pada salah satu warkop dibilangan pantai seruni Bantaeng.

    "Saya harap jangan menjadi pelindung koruptor Pak Jaksa", Teriak Danar.

    Orator selanjutnya membuat orang-orang yang hadir sempat tercengang. Betapa tidak, Uky pemuda yang diketahui seorang Tunawicara (bisu) mengambil alih microphone.

    "Aw, aw, aw, aw, aw", Kata Uky yang terdengar sekitar 3 menit saat berdiri didepan kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, Selasa (31/8/2021)

    "Ini Simbol...!" Teriak Aldi Naba.

    Orator satu ini memaparkan dengan suara lantang kalau kehadiran orang bisu yang ikut berorasi sebagai simbol bahwa Kejari Bantaeng membisu atas beberapa laporan indikasi korupsi sejumlah kepala desa.

    Dia juga menyentil kalimat kalau pihak Kejari Bantaeng sedang tidak baik.

    "Jaksa yang tidak baik menangani kasus kasus di Bantaeng seharusnya angkat kaki dari Bantaeng, Bantaeng hanya butuh orang baik, apalagi Bantaeng punya slogan Bantaeng Baik", Teriak Aldi Naba.

    Sekitar 2 Jam berorasi, Peserta Aksi gagal menembus pagar untuk menemui Kepala kejaksaan negeri Bantaeng, Deding Wibiyanto Atabay S.H., M.H. Peserta Aksi meninggalkan tempat dengan pesan akan melakukan aksi lanjutan pada hari Selasa berikutnya dengan massa aksi lebih banyak.

    Media ini berhasil mendapat keterangan dari Ashar Mahpud, SH, kasi Intel Kejari Bantaeng, Dirinya menjelaskan kalau tidak ada maksud menolak peserta aksi, hanya saja meminta untuk batasan hanya 5 orang perwakilan.

    "Menghindari adanya kerumunan, kantor kami juga dibuka untuk pelayanan yang lain. Selain itu kita bisa berbicara dengan tenang jadi cukup perwakilan saja dan bisa dibahas di dalam ruangan", kata kasi Intel.

    Mengenai rencana aksi berikutnya, kasi Intel mengatakan tidak ada masalah sebagai hak warga berpendapat

    "Kita terima", Kata dia.

    Dia lanjut memaparkan bahwa  terkait laporan LSM Pemuda LIRA, pihaknya sudah melakukan pengumpulan data dan keterangan yang hasilnya tidak ada temuan.

    "Kami sudah tindaklanjuti secara prosedur dan telah sampaikan secara persyaratan juga dan kami sudah kirim surat ke pelapor", Ungkapnya.

    Dianggap membisu terhadap sejumlah laporan, Dia mengatakan bahwa anggapan adalah hak semua orang 

    "Kami bekerja dan buktikan dengan hasil saja", Pungkasnya (*)

    Bantaeng Sul-Sel
    Ryawan Saiyed

    Ryawan Saiyed

    Artikel Sebelumnya

    Program Sekolah Merdeka Belajar di Bantaeng,...

    Artikel Berikutnya

    Gratis, Bupati Bantaeng Bagi-bagi 95 Ton...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Komitmen Keberlanjutan KAI Logistik: Penguatan Moda KA, Digitalisasi, dan Aksi Hijau
    Babinsa Koramil 02/Timika Komsos Serta Bantu Petani Rawat Tanaman Melon
    510 Personel Gabungan Dikerahkan Cari Iptu Tomi yang Hilang Saat Kejar KKB
    Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu di Palu, 3 Pelaku Ditangkap
    Anggota Polsek Buluspesantren Ikut Menggali Makam demi Bantu Sahabatnya

    Ikuti Kami