BANTAENG - Mengatasnamakan Pemuda Masyarakat Pattalassang Bersatu, Hadir memadati jalan depan kantor Kejaksaan negeri Bantaeng melakukan aksi demonstrasi dengan membawa Spanduk bertuliskan 3 pernyataan.
Ketiga pernyataan tersebut adalah:1).Menolak segala bentuk provokasi yang dilakukan oleh oknum LSM atau pemuda yang mengatasnamakan diri pemuda pattalassang.2). Mengapresiasi pembangunan pemerintah desa pattallassang dengan hadirnya sport center, wisata alam, lampu jalan dan fasilitas lainnya.3).Warga Pattalassang bersyukur atas capaian Pemerintah Desa yang telah mengangkat derajat Desa menjadi Desa mandiri.
Tiga pertanyaan tersebut juga dilengkapi dengan Hashtag, # Save Pemdes, # Pak Desa Andalan.
Diketahui, Kehadiran Pendemo yang berjumlah kurang lebih 100 orang tersebut merupakan aksi balasan yang telah dilakukan sebelumnya oleh yang menamai dirinya Gabungan Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Pattalassang dan LSM Pemuda LIRA dengan menggelar aksinya pada tanggal 31 Agustus 2021 lalu.
Dimana dalam aksi 31 Agustus tersebut juga membawa 3 Tuntutan yang ditujukan kepada kejaksaan negeri Bantaeng. Ketiga tuntutan itu adalah:1). Mendesak Kejaksaan negeri Bantaeng untuk menindaklanjuti laporan Pemuda dan masyarakat Desa pattalassang.2). Mendesak Kejaksaan negeri Bantaeng untuk turun kelapangan memeriksa obyek laporan pemuda dan masyarakat Desa pattalassang.3).Stop Kongkalikong Kejaksaan negeri Bantaeng dengan Kepala desa terlapor.
Ketiga tuntutan tersebut sebagai desakan terhadap kejaksaan negeri Bantaeng atas laporan yang dilayangkan untuk ditindaklanjuti, Dimana pada poin surat tersebut adanya indikasi korupsi 40 juta rupiah dari pemotongan harga tanah yang bernilai 150 juta rupiah, Serta terjadi pelanggaran prosedur terkait pembelian tanah tersebut dengan mengunakan Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh Subhan, kepala Desa Pattalassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.(Sumber dari Lembaran yang dibagikan, Arsip)
Aksi Tuntutan Itulah yang memicu Aksi Tandingan yang dikomandoi oleh Kadir.
Baca juga:
Tarling Romadhon LTMNU Bogor
|
"Kami bukan siapa-siapa tapi kami terpanggil untuk mengklarifikasi seluruh isu miring yang dilontarkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan dirinya pemuda dan masyarakat pattalassang serta mengatasnamakan dirinya LSM", Kata Kadir saat Jumpa Pers usai menyerahkan lembaran data pada pihak kejaksaan negeri Bantaeng yang diterima oleh Kasi Intel Kejari Bantaeng, Ashar Mahfud, SH. Senin, (13/9/2021)
"Kami hadir dan terpanggil karena kami merasakan pembangunan yang luar biasa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa kami.Di samping itu derajat Desa kami ini naik menjadi Desa mandiri", Lanjut Dia
Dia memaparkan kalau hal itu menurutnya adalah soal data dan fakta karena dalam indeks data membangun itu mengkaji data dan fakta bagaimana pembangunan di desa itu.
"Sehingga kami beranggapan bahwa kalau Desa kami terus dijelek-jelekkan dimedia, dijelek-jelekkan di masyarakat lainnya itu sangat tidak elok.Kami merasa resah dengan seluruh isu isu miring yang dilontarkan oleh mereka yang tidak bertanggung jawab", Jelas Kadir.
Terkait pembelian tanah seharga 150 Juta, Pihaknya dengan tegas menyatakan sudah selesai prosesnya apalagi dikuatkan oleh pernyataan ahli waris yang ikut hadir pada rombongan Pendemo.
"Dan ahli waris bilang tadi kepada teman-teman Media, kepada seluruh peserta bahwa tidak mungkin pak Desa akan bangun lapangan jika tanah itu bermasalah, itu secara logika pak", Urainya.
Sementara perihal pembelian tanah yang dianggap melanggar aturan karena menggunakan Dana Desa, Media ini berhasil mendapat penjelasan singkat dari Kades Pattalassang, Subhan. Dia menegaskan kalau dalam proses pembelian tanah dengan harga 150 juta rupiah tersebut telah menjalani kajian yang tertuang dalam Permendes 2018, serta rumusan bersama BPD dan stakeholder Desa Pattallassang.
"Dan telah mendapatkan petunjuk dari Inspektorat Kabupaten Bantaeng", Ungkapnya.(*)