Simpan Sabu dan Alat Hisap, Sat Resnarkoba Polres Bantaeng Amankan Tukang Batu 

    Simpan Sabu dan Alat Hisap, Sat Resnarkoba Polres Bantaeng Amankan Tukang Batu 

    BANTAENG - Polres Bantaeng melalui kanit Idik Sat Resnarkoba AIPDA Saharuddin bersama anggota sat Resnarkoba dibantu unit Buser sat Reskrim polres Bantaeng, Berhasil penangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

    Berdasarkan laporan Polisi No.pol : LP.A. /. /X/ 2020/ SPKT, tanggal 26 Oktober 2020. Alimuddin als Duddin als Bagas bin Tajuddin (35), pendidikan terakhir SMP kelahiran Bantaeng 21 Mei 1985 itu, diamankan polisi bersama barang bukti jenis sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.

    Pria yang diketahui sebagai Tukang Batu itu, Beralamat kampung Bulorapak desa Bonto Majannang kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Dia ditangkap berdasarkan informasi warga dengan adanya kegiatan pesta sabu sabu yang dilakukan pelaku.

    "Polisi langsung menuju ke TKP dan setelah tiba di TKP /dirumah terduga, Terhadap pelaku kemudian dilakukan penggeledahan badan dan penggeledan rumah , Dari penggeledahan rumah milik AD ditemukan barang bukti", Kata Paur Humas Polres Bantaeng, AIPDA Sandri pada media, Senin (26/10/2020).

    "Selanjutnya terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke polres Bantaeng untuk pemeriksaan lebih lanjut", Jelas Sandri.

    Selanjutnya penyidik sat res narkoba membawa barang bukti ke Labfor untuk dilakukan penelitian terhadap barang bukti yang diamankan.

    Bersama pelaku, Polisi berhasil mengamankan,
    5 (lima) saset plastik kecil diduga berisi Shabu-shabu, 1 (satu) potongan perekat/ double tip, 2 (dua) lembar potongan plastik bening, 1 (satu) lembar saset kosong bekas pakai, 2 (dua) batang pipet bentuk L, 1 (satu) biji penutup bong warna putih, 3 (tiga) batang sumbu kompor, 24 (dua puluh empat) batang pipet bening, 1(satu) sendok Shabu terbuat dari pipet minuman warna bening, 1( satu) batang pipet penyaring, 3 (tiga) batang potongan pipet bening, 1(satu) batang sumbu kompor, 9 (sembilan) biji korek gas.

    Atas perbuatan pelaku, Untuk tersangka terancam dengan pasal 112 ayat 1, UU RI no 35 thn 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun.

    Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri, ST, SH MH, Mengapresiasi Sat Res Narkoba Polres Bantaeng yang telah dengan cepat merespon informasi yang didapat. Kapolres juga mengapresiasi warga yang memberikan informasi kepada kepolisian. 

    "Karena untuk memberantas peredaran Narkoba juga merupakan tugas bersama sama masyarakat dan Polri", Jelas Kapolres.(***)

    Bantaeng
    Ryawan Sulsel

    Ryawan Sulsel

    Artikel Sebelumnya

    Bawaslu Kolaborasi Dengan Diskominfo Bantaeng...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Bantaeng Hadiri Acara Kenal Pamit...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 

    Ikuti Kami