Cara Humanis Personil Polres Bantaeng Bubarkan Warga Penghalau Eksekusi Lahan 

    Cara Humanis Personil Polres Bantaeng Bubarkan Warga Penghalau Eksekusi Lahan 

    BANTAENG - Sebanyak 87 Personil Polres Bantaeng dengan di backup 10 Anggota Koramil Bissappu, hadir mengawal eksekusi lahan di Dusun Parang Labbua, Kelurahan Bonto Langkasa, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Rabu tanggal 13 Oktober 2021.

    Eksekusi lahan tersebut dipimpin langsung oleh Marhani, M, SH, MH, sebagai panitera pengadilan negeri Bantaeng atas perintah ketua pengadilan negeri Bantaeng.

    Keterangan dari panitera pengadilan negeri Bantaeng, Eksekusi dilakukan berdasarkan surat penetapan tanggal 5 Oktober 2021 nomor 2/Eks/pen.pdt/2021/PN Ban, untuk melaksanakan putusan pengadilan negeri Bantaeng tanggal 3 September 2018, nomor 4/Pdt.G/2018/PN Ban. Jo. Putusan pengadilan tinggi Makassar tanggal 3 Desember 2018. nomor 425/PDT/2018/PT MKS Jo. Putusan Mahkamah agung RI tanggal 22 Juli 2019 nomor 1518  K/Pdt/2019. 

    Putusan tersebut dalam perkara antara Sa'idang Bin Guling dkk sebagai pemohon eksekusi lahan. Dan Sa'orah Bin Doro dkk sebagai Tergugat/pembanding/pemohon kasasi/termohon eksekusi lahan sengketa yang terletak di Kampung Parang Labbua, Kelurahan Bonto Langkasa, Kecamatan Bissappu, kabupaten Bantaeng.

    "Selanjutnya saya bersama dengan tim eksekusi dari pengadilan negeri Bantaeng melakukan eksekusi dengan mengosongkan tanah sengketa tersebut" Jelas Marhani, M, SH, MH, sebagai panitera pengadilan negeri Bantaeng

    Jelang pembacaan amar putusan dan tindakan eksekusi lahan dilakukan, Sejumlah kelompok warga berusaha menghalau tim eksekusi dengan membawa kelengkapan senjata tajam, parang, badik bahkan terdapat bambu runcing.

    Hal ini menyulut gerak Personil Polres Bantaeng yang dipimpin oleh Wakapolres Bantaeng, Kompol Muh.Ali membentuk brigade pasukan menghalau upaya kelompok warga yang berniat menggagalkan eksekusi lahan tersebut.

    Pantauan Media Indonesiasatu.co.id, Sejumlah Perwira Polres Bantaeng berupaya memberi penjelasan dan pemahaman kepada warga dengan membentengi sebuah Rumah panggung yang berdiri diatas lahan yang hendak dieksekusi.

    "Kami Bukan musuh, Kami hadir justru melindungi kalian dari bahaya jika terjadi bentrok, Kami Polisi teman kalian yang hadir menjaga agar kalian terhindar dari pelanggaran hukum", Teriak Kompol Jafar Tontong, SH, Kabag OPS Polres Bantaeng lewat pengeras suara.

    Sementara Perwira lainnya yakni Kasat Samapta, Kasat Binmas, Kasat Intelkam, Kasat Reskrim, Kapolsek Bissappu, Kapolsek Bantaeng, kapolsek Uluere berupaya mendekati warga melakukan dialog sehingga satu persatu yang sebelumnya tersulut emosi dapat menerima gelar eksekusi lahan tersebut.

    Terlihat beberapa Kanit dari satuan Reskrim, Intelkam, Samapta dan Binmas dengan di backup dari TNI Koramil Bissappu berupaya melonggarkan warga dari titik lahan yang dieksekusi. Satu orang diamankan karena terus mengayunkan senjata tajam kearah polisi dan berusaha merampas lembaran kopian amar putusan yang dibacakan.

    Saat upaya pembubaran kelompok warga tergugat, secara kebetulan, Kanit Pidum Reskrim Bantaeng IPDA Syamsul Alam, SH merupakan keluarga dekat dengan keluarga tergugat berusaha memeluk dan memberikan pemahaman pada keluarganya itu.

    "Saya hadir melaksanakan perintah undang-undang melindungi warga dari bahaya bentrok apalagi kita sebagai keluargaku", Ujar IPDA Syamsul Alam.

    Sementara Kasat Intelkam, AKP Saharuddin, SH juga ikut membujuk dan terdengar berpesan agar dapat menerima eksekusi lahan ini dengan lapang dada.

    "Yakinlah bahwa Allah SWT pasti punya rencana yang lebih baik, dan pasti kita lebih tenang tinggal di tempat kita sendiri", Pesan Dia

    Kelompok warga yang sebelumnya berkerumun di lahan yang dieksekusi satu persatu meninggalkan tempat. Eksekusi dilakukan oleh tim dari pengadilan negeri Bantaeng, Lahan yang eksekusi dikosongkan baik pohon pohon yang tumbuh di dalamnya termasuk sebuah bangunan Rumah panggung ikut dirobohkan.

    "Sebelumnya saya sudah hubungi pemilik rumah, dan saya bersedia menanggung semua perongkosan mulai pembongkaran rumah sampai pengantaran ketempat yang diinginkan, Dan itu sudah disepakati, Namun berjalan waktu tiba tiba berubah pikiran untuk tetap bertahan walaupun sudah diketahui bahwa mereka adalah pihak yang kalah dalam perkara hingga ketingkat mahkamah agung", Kata Arifin, SE, Lurah Bonto Langkasa.

    Sekitar 3 jam pelaksanaan eksekusi hingga selesai yang ditandai dengan penandatangan pihak terkait, Tidak terdapat gangguan-gangguan kelompok warga yang telah membubarkan diri.

    Kasat Samapta Polres Bantaeng AKP Syamsul Bahri, S.Sos, MM memimpin apel usai pelaksanaan eksekusi lahan tersebut.

    "Eksekusi lahan hari ini terbilang lancar dan aman, tentu upaya kita hari ini yang melakukan tindakan dengan mengedepankan cara cara Humanis menjadi acuan kita untuk tindakan serupa kedepannya", Ungkap AKP Syamsul Bahri dihadapan pasukan yang dilibatkan.(*)

    Bantaeng Sul-Sel
    Ryawan Saiyed

    Ryawan Saiyed

    Artikel Sebelumnya

    Anggota Komisi XI DPR RI Apresiasi Pemkab...

    Artikel Berikutnya

    Santri DDI Bantaeng Vaksin Dosis Kedua,...

    Berita terkait

    Polling Suara

    Siapakah Presiden Pilihan Anda?
    Please select an option!
    Kamu sudah mengirim pendapat ini sebelumnya!
    Siapakah Presiden Pilihan Anda?

    Total Vote: 912

    Anies Baswedan - A. Muhaimin Iskandar
    41.8 %
    Ganjar Pranowo - Mahfud MD
    14.4 %
    Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka
    43.9 %
    View Options

    Rekomendasi

    Perkokoh Kemanunggalan, Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Rutin Komsos Bersama Warga Binaan
    Satgas Yonif 115/ML Bantu Pembangunan Gedung Kantor Gereja Imanuel Yalinggua
    Kenapa Minangkabau Menganut Sistem Matrilinial?
    Orang Minangkabau
    Saiful Chaniago: Nasdem, PKB, PKS Harus Legowo Sebagai Oposisi

    Ikuti Kami