Bunda PAUD Bantaeng Buka Sosialisasi Perbup No.52 Tahun 2020

    Bunda PAUD Bantaeng Buka Sosialisasi Perbup No.52 Tahun 2020
    Gambar dikutip dari media

    BANTAENG - Pemerintah Kabupaten Bantaeng, dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan baru saja menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Wajib 1 (satu) Tahun PAUD Pra Sekolah Dasar yang dibuka secara resmi oleh Ketua TP. PKK Kabupaten Bantaeng, Hj. Sri Dewi Yanti, yang juga merupakan Bunda PAUD Bantaeng, di Rumah Jabatan Bupati Bantaeng, Rabu (16/12) Pagi.

    Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Pendidikan menjadi salah satu skala prioritas pembangunan, sebagaimana dimaksud dalam program pemerintah yakni meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui peningkatan kualitas pendidikan.

    Pendidikan Anak Usia Dini merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.  

    Hj. Sri Dewi Yanti mengatakan bahwa salah satu indikator kabupaten/ kota yang mempunyai komitmen dan tanggung jawab yang tinggi untuk memberikan layanan pada Pendidikan Anak Usia Dini, diwujudkan dalam bentuk Penerbitan Peraturan Bupati. 

    "Dan Alhamdulillah Kabupaten  Bantaeng menjadi salah satu Kabupaten yang lolos seleksi pada program Bantuan Koordinasi Implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) PAUD tahun 2020 yang dilaksanakan oleh Direktorat PAUD Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan", ujarnya.

    Bunda PAUD juga menyampaikan harapan kepada seluruh stakeholder terkait untuk dapat berperan aktif dan mendukung secara nyata terlaksananya Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Wajib 1 (satu) Tahun PAUD Pra Sekolah Dasar dan terkhusus kepada para Bunda PAUD di tingkat Kecamatan, Desa dan Kelurahan sebagai penggerak utama, diharapkan dapat menggerakkan semua pihak untuk mewujudkan Gerakan Nasional PAUD Berkualitas melalui kepedulian dan pemberdayaan peran serta masyarakat. 

    "Harapan kami pula dengan adanya Peraturan Bupati ini akan mewajibkan semua anak yang berusia 5 - 6 tahun yang berada di seluruh pelosok desa di Kabupaten Bantaeng akan melalui jenjang pendidikan Anak Usia Dini sebelum menempuh jenjang Pendidikan Dasar sehingga dapat meningkatkan Angka Partisipasi Murni (APM) di tingkat PAUD", tuturnya.(*)

    Ryawan Sulsel

    Ryawan Sulsel

    Artikel Sebelumnya

    Kurangi Resiko Penularan Virus Corona, Satgas...

    Artikel Berikutnya

    Bantaeng Zona Merah, ini Langkah Taktis...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Danlanud Sultan Hasanuddin Dampingi Pangkoopsud II Tinjau Posko Induk Tanggap Darurat Bencana di Kabupaten Luwu
    Wakasad : Tugas Prajurit Adalah Menciptakan Kedamaian dan Rasa Aman
    Tapian Kato: Prinsip Adat Minangkabau
    Tapian Kato: Undang-Undang Luhak Jo Rantau dan Undang-Undang Nagari
    Tapian Kato: Asal Usul Orang Minangkabau

    Ikuti Kami