Ryawan Sulsel
Ryawan Sulsel
  • Jan 22, 2021
  • 384

LBH Butta Toa - Lurah Mallilingi Bantaeng Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis

BANTAENG - Awal Tahun 2021 Pemerintah kelurahan Mallilingi menggandeng Lembaga bantuan Hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng melakukan kegiatan sosialisasi Bantuan hukum gratis bagi Masyarakat miskin.

Sosialisasi bantuan hukum ini dilaksanakan di balai kelurahan Mallilingi Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng jalan sungai Calendu, Jumat, (22/1/2021).

Ridwan, S.sos, M.M Lurah Mallilingi mengatakan  terima kasih banyak kepada Ketua LBH Butta Toa Bantaeng yang menyempatkan waktunya sebagai narasumber dan antusiasme masyarakat Kelurahan Mallilingi terkait bantuan hukum bagi masyarakat miskin atau tidak mampu ini sangat besar.

"Alhamdulillah masyarakat miskin/tidak mampu sudah mendapat akses pendampingan hukum gratis di Kabupaten Bantaeng" Kata Ridwan.

Suardi, SH Ketua LBH Butta Toa Bantaeng dalam pemaparannya bahwa, Pemda Bantaeng dan DPRD Bantaeng sudah mengesahkan Peraturan daerah (Perda) No. 7 Tahun 2020 yang merupakan turunan dari UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan hukum.

Tentu ini bagian dari tanggung jawab LBH Butta Toa Bantaeng untuk mendampingi warga miskin/tidak mampu di Kabupateng Bantaeng karena kami sudah bekerjasama dengan Pemda Bantaeng, apalagi kami sudah Terakreditasi dari Kemenkum HAM Republik Indonesia.

Kami akan terus membantu Pemerintah melakukan sosialisasi bantuan hukum gratis ini di semua Kelurahan dan Desa, karena masih banyak masyarakat miskin yang bermasalah dengan hukum tapi bingung mencari pendamping hukum", Ucap Suardi Via seluler.

Kegiatan yang menerapkan protokol kesehatan Covid-19 ini dihadiri oleh Ketua Kembaga pemberdayaan Masyarakat (LPM), Bhabinkantibmas, ketua RT/RW, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Perempuan.(**)

(Ryawan)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU