BANTAENG - Bupati Bantaeng, DR.H.Ilham AzikinM.Si melantik kembali Abdul Wahab sebagai Sekda Bantaeng.Pelantikan Sesuai PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, disebutkan bahwa Jabatan Tinggi Pratama diduduki paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi kinerja.
Pelantikan tersebut dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng, Jalan Andi Mannappiang, Bantaeng, Sulawesi Selatan, Rabu, 30 Desember 2020.
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bantaeng Nomor 821.2/456/IX/2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan kembali jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Bantaeng.
Bupati Bantaeng, mengatakan, pelantikan Sekretaris Daerah pada hari ini dilakukan setelah melihat dan menerima hasil evaluasi kinerja sari Tim Penilai Kinerja. Perpanjangan masa jabatan Sekda berlaku selama satu tahun.
"Perlu diingatkan bahwa jabatan bukanlah suatu hak melainkan kepercayaan pimpinan yang diberikan kepada ASN yang dianggap mempunyai kompetensi, " kata Bupati.
Oleh karena itu, lanjut Bupati bahwa diharapkan para pejabat, khususnya para pejabat tinggi pratama (eselon II) dapat memperlihatkan kinerja yang baik sesuai perjanjian kinerja yang telah disepakati.
Bupati Bantaeng juga menambahkan bahwa akan dilakukan evaluasi secara berkala terhadap kinerja pejabat tinggi pratama. Maka dari itu dihimbau kepada seluruh jajaran ASN di Kabupaten Bantaeng untuk dapat bekerja secara kreatif dan inovatif guna memecahkan permasalahan di tingkat masyarakat.
"Sinergitas antar stakeholder sangat dibutuhkan untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya yang kita miliki, " jelasnya
Turut hadir pada kesempatan itu, antara lain Ketua DPRD Bantaeng, Hamsyah AMD, Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri, ST, SH, MH, Dandim 1410 Bantaeng, Letkol CZI Tambohule Wulaa, Sip, Kajari Bantaeng, Dedyng Attabay, SH, MH Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng, Ujamg Irfan Hadiana, SH, Ketua DWP Bantaeng, Vinka Nandakasih, para Kepala SKPD, serta para Camat se-Kabupaten Bantaeng.(***)